TUGAS POKOK RSUD PARAPAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.159b/MENKES/PER/1988 tentang Rumah Sakit bahwa tugas Rumah Sakit melaksanakan Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya kesehatan rujukan.
FUNGSI RSUD PARAPAT
Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD PARAPAT mempunyai fungsi: