TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK RSUD PARAPAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.159b/MENKES/PER/1988 tentang Rumah Sakit bahwa tugas Rumah Sakit melaksanakan Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya kesehatan rujukan.

FUNGSI RSUD PARAPAT

Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD PARAPAT mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan medis
  2. Penyelenggaraan keperawatan
  3. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
  5. Penyelenggaraan promotif dan preventif
  6. Penyelenggaraan kegiatan administrasi dan ketatausahaan